Kinerja 2018 Pertamina Tertolong Piutang & Subsidi BBM dari Pemerintah

Image title
31 Mei 2019, 18:51
Gedung Pertamina
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung Pertamina

PT Pertamina (Persero) mencatatkan laba bersih senilai US$ 2,53 miliar atau setara Rp 35,99 triliun (asumsi kurs Rp 14.200 per dolar AS) pada 2018. Raihan tersebut turun tipis sebesar 0,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$ 2,54 miliar. Padahal, per Juni 2018, torehan laba Pertamina baru mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Kinerja Pertamina yang berhasil meningkatkan labanya hingga Rp 30 triliun dalam waktu enam bulan tertolong oleh piutang selisih harga bahan bakar minyak (BBM) penugasan dan subsidi dari Pemerintah yang melonjak drastis sebesar 57,6%, dari US$ 3,57 miliar pada 2017 menjadi US$ 5,63 miliar.

Advertisement

Direktur Keuangan Pertamina Pahala N. Mansury menjelaskan, peningkatan besaran subsidi tersebut karena tahun lalu pemerintah meneken Peraturan Presiden nomor 43 yang mengatur jika Pertamina menjual BBM yang sifatnya penugasan dan subsidi, di mana harga jual ecerannya di bawah harga dasar, maka Pertamina bakal mendapatkan ganti dari selisih tersebut.

Pembayaran tersebut, diakui Pahala sebagai piutang dari pemerintah dan sebagai pendapatan Pertamina. "Itu mendukung agar Pertamina bisa melakukan penugasan dari Pemerintah. Kalau kami diberikan penugasan dan menjual di bawah HPP, itu perlu ada pergantian," kata Pahala di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Jumat (31/5)

(Baca: Pertamina Gandeng Bank BUMN, Tawarkan Cashback Hingga 30% di 148 SPBU)

Peningkatan tersebut berdasarkan koreksi audit Pemerintah oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian ESDM dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tanggal 20 Mei 2019. Selain itu, pendapatan usaha dari aktivitas operasi lainnya juga meningkat tajam sebesar 427,7% dari hanya US$ 740 juta menjadi US$ 3,90 miliar.

Dalam laporan tahunan dijelaskan bahwa kenaikan drastis pada pos piutang selisih harga dan subsidi BBM tersebut karena Pertamina mendapatkan pendapatan dan piutang dari Pemerintah atas selisih harga jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar, baik pada 2017 dan 2018 yang nilai totalnya sebesar US$ 2,98 miliar.

Nilai tersebut termasuk kekurangan penerimaan atas selisih harga atas penyaluran JBT minyak solar pada 2018 sebesar US$ 2,02 miliar (Rp 29,31 triliun), kekurangan penerimaan atas penyaluran JBT minyak tanah US$ 16,83 juta (Rp 243,68 miliar), kekurangan  penerimaan atas selisih harga JBKP premium sebesar US$ 1,46 miliar (Rp 23,27 triliun), berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 20 Mei 2019.

Pertamina juga mengalami kelebihan penerimaan atas penjualan JBKP premium Jamali (Jawa-Madura-Bali) yang melebihi harga jual eceran ketetapan Pemerintah sebesar US$ 16,22 juta (Rp 234,82 miliar) akibat penetapan wilayah Jamali menjadi wilayah penugasan.

(Baca: Tol Sumatera Langka BBM, Pertamina Tambah SPBU dan Mobil Dispenser)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement