Pengusaha Dituding Manfaatkan Pandemi untuk PHK Pekerja Tanpa Pesangon
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut bahwa banyak kalangan pengusaha yang memanfaatkan isu pandemi corona atau Covid-19 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan tanpa membayar pesangon.
"Ada beberapa perusahaan yang memang memanfaatkan pandemi untuk PHK dan berharap pemerintah memberikan keringanan terkait UU Ketenagekerjaan," kata peneliti Indef, Bhima Yudhistira, kepada Katadata.co.id, Senin (4/5).
Meski demikian, Bhima mengatakan ada juga beberapa perusahaan yang sudah 'sakit' sebelum pandemi ini dimulai, manajemennya bermasalah, dan memiliki hubungan industrial yang buruk. Sehingga, perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan kesempatan pandemi untuk efisiensi besar-besaran.
Bhima menyebut kondisi ini menggambarkan pemerintah tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk mengawasi pengusaha dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Ini terjadi karena buruh dan pengusaha dibiarkan melakukan negosiasi sendiri tanpa adanya peran aktif pemerintah, padahal saat ini buruh memiliki nilai tawar yang sangat rendah.
(Baca: Pindah ke Brebes, Produsen Sepatu Adidas PHK 1.800 Karyawan)
"Seharusnya pemerintah jangan lepas tangan begitu, harus ada hubungan peran aktif pemerintah sebagai mediator agar tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan," kata Bhima.
Menurut dia, kondisi seperti ini terjadi lantaran minimnya pengawasan pemerintah terhadap pengusaha-pengusaha yang berupaya memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Sebab, hingga sekarang pemerintah masih terkendala data yang ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Maka itu, pemerintah harus melakukan audit kepada perusahaan-perusahaan yang terindikasi memanfaatkan kondisi untuk kepentingan pribadi. Permasalahan tak berhenti disitu, kelangsungan bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga terancam.