DPR Lihat Insentif Harga Gas Industri Berbahaya Seperti Subsidi BBM
Komisi VII DPR meminta pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan insentif harga gas bagi industri dengan implementasi harga US$ 6 per MMBTU. Pasalnya, kebijakan ini dikhawatirkan membebani keuangan negara seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Untuk gas di Malaysia itu mengurangi subsidi, kita malah menambah subsidi. Ini berbahaya seperti BBM," kata Anggota Komisi VII DPR Andy Yulianti Paris dalam Rapat Kerja Virtual bersama Menteri ESDM, Senin (4/5).
Tidak hanya itu dia juga memperingatkan pemerintah agar implementasi kebijakan ini dapat tetap memperhatikan keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas).
Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa penerapan harga gas industri tertentu telah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 8/2020. Dengan kebijakan ini dia optmistis masih bisa memberikan pemasukan bagi negara sekitar Rp 3,25 triliun hingga 2024.
(Baca: Harga Gas Resmi Dipangkas, Pengusaha Kaca Target Kenaikan Kinerja)
Berdasarkan catatatan Kementerian ESDM, dengan implementasi permen tersebut dari 2020 hingga 2024 mendatang, pemerintah berpotensi menghemat keuangan negara senilai Rp 125,03 triliun. Adapun dengan implementasi harga gas industri US$ 6 per MMBTU di plant gate, pemerintah dapat menghemat Rp 7 triliun dari subsidi untuk sektor pupuk.
Sedangkan dari sektor kelistrikan, pemerintah bisa menghemat sekitar Rp 97,15 triliun yang terdiri atas penghematan subsidi senilai Rp 22,9 triliun, dan penghematan biaya kompensasi Rp 74,24 triliun. Meski demikian kebijakan ini juga berpotensi membuat pemerintah kehilangan pendapatan di sektor hulu migas senilai Rp 121,77 triliun.