Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Danareksa Sekuritas

Image title
11 Juni 2020, 10:56
kejaksaan agung, kasus danareksa, tersangka danareksa
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Danareksa Sekuritas yakni Direktur Evio Sekuritas Teguh Ramadani dan Direktur Danareksa Sekuritas Sujadi.

Kejaksaan Agung menahan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. Kedua tersangka baru itu yaitu mantan Direktur Evio Sekuritas, Teguh Ramadani, dan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas periode 2013-2016, Sujadi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Advertisement

"Alasan subjektif penahanan tersangka menggunakan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (10/6) malam.

(Baca: Kejaksaan Tahan Eks Dirut Danareksa Sekuritas Terkait Dugaan Korupsi)

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Menurut dia, penahanan tersangka Teguh Ramadani ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-39/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 jo Print : 238/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 jo Print : 138/F.2/Fd.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement