KPU Tak Bisa Larang Kampanye Pilkada 2020 Meski Digelar Saat Pandemi

Dimas Jarot Bayu
16 Juni 2020, 16:39
kpu larang kampanye, pilkada 2020, pandemi corona
Katadata
Ilustrasi kampanye politik. KPU tak dapat melarang kampanye langsung Pilkada 2020 meski akan berlangsung di tengah pandemi corona.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa melarang kampanye langsung dalam Pilkada Serentak 2020 yang rencananya bakal digelar di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ketentuan mengenai kampanye langsung, baik secara terbuka, rapat umum, maupun pertemuan terbatas, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Advertisement

Jika kampanye langsung dilarang, maka KPU bisa disengketakan oleh para peserta Pilkada 2020. “Kalau disengketakan kami bisa kalah. Maka KPU tetap memperbolehkan itu (kampanye langsung),” kata Arief dalam diskusi virtual, Selasa (16/6).

Meski demikian, Arief menilai kampanye langsung masih bisa dibatasi intensitasnya. Selain itu, kampanye langsung akan diatur agar sesuai dengan protokol pencegahan corona.

(Baca: Sri Mulyani Sebut KPU Minta Tambahan Rp 4,77 T dari APBN untuk Pilkada)

Arief mencontohkan, peserta pertemuan terbatas nantinya hanya boleh setengah dari kapasitas ruangan yang tersedia. “Misalnya ruangan pertemuan terbatas itu cuma bisa menampung 50 orang, maka bisa hanya 25 orang,” kata Arief.

Lebih lanjut, KPU akan menambah durasi kampanye di media konvensional dan media sosial. Ini sebagai konsekuensi dari berkurangnya kampanye langsung saat Pilkada 2020. Hal itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan atau Petunjuk Teknis KPU. “Secara detail kami akan atur,” kata Arief.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement