Ada Permenhub Baru, Keluar Masuk Jakarta Tetap Perlu Kantongi SIKM

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2020, 13:49
sikm, keluar masuk jakarta, surat izin keluar masuk jakarta, corona
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa masyarakat yang ingin berpergian dari dan ke Jakarta tetap harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku meski ada Peraturan Menhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Advertisement

"Saat ini DKI Jakarta masih menerapkan namanya SIKM tadi. Tentunya kita harus ikuti syarat itu," kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (17/6).

Walau tetap harus mengantongi SIKM, Adita meminta masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta tidak khawatir karena proses pembuatannya saat ini sudah jauh lebih mudah.

(Baca: Sistem Tanggungan hingga Sanksi SIKM untuk Masuk Jakarta saat PSBB)

SIKM saat ini dapat diurus melalui tautan https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. "Aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online atau digital," kata Adita.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement