Direktur Evio Sekuritas Dijerat Pasal Pencucian Uang Kasus Danareksa

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Evio Sekuritas Rennier Abdul Rahman Latief sebebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas.
Rennier bakal dijerat pasar berlapis. Pasalnya sebelumnya Rennier juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kasus yang sama.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan Rennier sebagai tersangka TPPU setelah pihaknya melakukan pengembangan perkara dengan menelusuri aliran uang hasil kejahatan. Bahkan, pemeriksaan dilakukan berkali-kali guna melengkapi berkas dan keterangan saksi.
"Tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU yaitu Rennier Abdul Rahman Latief selaku pemilik modal pada PT Evio Sekuritas dan selaku pada Komisaris PT Aditya Tirta Renata," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (24/6) malam.
(Baca: Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Danareksa Sekuritas)
Menurut Hari, Rennier bakal dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kendati demikian, Hari tak menyebutkan detail penggunaan uang hasil kejahatan untuk bisnis apa. "Terhadap pasal yang telah disangkakan, Rennier memenuhi rumusan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana utamanya," kata dia.
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan Rennier sebagai tersangka tipikor pada 3 Juni 2020 bersama dengan beberapa orang lainnya yakni Marciano Hersondrie Herman, Erijal dan Zakie Mubarak.
Adapun kasus dugaan korupsi ini berawal pada 3 Juni 2015 saat Danareksa memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada Aditya Tirta Renata senilai Rp 50 miliar dengan tenor selama satu tahun. Fasilitas pembiayaan itu disertai jaminan saham SIAP sebanyak 433 juta lembar yang saat itu seharga Rp 231 per lembar beserta tanah seluas 5.555 meter persegi.
(Baca: Kejaksaan Tahan Eks Dirut Danareksa Sekuritas Terkait Dugaan Korupsi)
Pada Oktober 2015, Aditya Tirta Renata mulai tak mampu membayarkan kewajiban beserta bunganya. Sesuai perjanjian, bila perusahaan tak mampu membayar maka saham dan asetnya akan dijual untuk mengembalikan kerugian. Namun, saham tersebut tidak dijual hingga disuspensi pada 6 November 2015.