Direktur Evio Sekuritas Dijerat Pasal Pencucian Uang Kasus Danareksa
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Evio Sekuritas Rennier Abdul Rahman Latief sebebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas.
Rennier bakal dijerat pasar berlapis. Pasalnya sebelumnya Rennier juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kasus yang sama.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan Rennier sebagai tersangka TPPU setelah pihaknya melakukan pengembangan perkara dengan menelusuri aliran uang hasil kejahatan. Bahkan, pemeriksaan dilakukan berkali-kali guna melengkapi berkas dan keterangan saksi.
"Tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU yaitu Rennier Abdul Rahman Latief selaku pemilik modal pada PT Evio Sekuritas dan selaku pada Komisaris PT Aditya Tirta Renata," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (24/6) malam.
(Baca: Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Danareksa Sekuritas)
Menurut Hari, Rennier bakal dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.