Kejaksaan Bakal Periksa Fakhri Hilmi Pekan Depan dalam Kasus Jiwasraya

Image title
26 Juni 2020, 15:47
fakhri hilmi, kejaksaan agung, asuransi jiwasraya, ojk
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kantor Kejaksaan Agung RI. Kejagung akan mulai memeriksa Fakhri Hilmi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya pekan depan.

Kejaksaan Agung bakal memeriksa tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi pekan depan. Fakhri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (25/6), namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal pemeriksaan terhadap Fakhri. Diharapkan pekan depan pemeriksaan sudah dapat dilakukan.

Advertisement

"Saat ini belum ada jadwalnya, mudah-mudahan minggu depan (diperiksa)," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/6).

Sebagaimana diketahui Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014 - 2017. Kemudian Fakhri diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini.

(Baca: Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya)

Kejaksaan Agung menyebut Fakhri mengetahui perkara ini sejak awal. Bahkan, dia dituduh bersekongkol dengan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto untuk tidak menjatuhkan 13 perusahaan manajemen investasi yang turut menjadi tersangka.

"Laporan tim Direktorat Transaksi Efek atau saham (DPTE) menyimpulkan penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No.8/1995 (UUPM) dan telah dilaporkan kepada Fakhri Hilmi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (25/6) malam. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement