Sidang Ditunda, Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19

Image title
1 Juli 2020, 19:22
hendrisman rahim, jiwasraya, kasus korupsi jiwasraya
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif covid-19 setelah menjalani tes cepat atau rapid test sebelum persidangan yang sedianya digelar hari ini, Rabu (1/7).

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim diduga terpapar virus corona atau Covid-19 sehingga persidangan hari ini ditunda hingga pekan depan.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya menjalani rapid test atau uji tes cepat virus corona sebelum persidangan.

Kuasa Hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, kondisi kesehatan kesehatan kliennya secara umum sehat dan fit untuk mejalani persidangan. Namun, hasil pemeriksaan rapid test berbeda sehingga proses persidangan harus ditunda.

"Betul, Pak Hendrisman reaktif Covid-19. Itu kata dokter yang memberitahu kami tadi sehingga persidangan ditunda, mudah-mudahan tidak ada apa-apa," kata Maqdir kepada Katadata.co.id. Rabu (1/7).

(Baca: Komisi III DPR Dorong Kejaksaan Usut Jiwasraya Periode 2008-2016)

Menurut dia, selama menjalani proses penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pomdam Jaya Guntur, kliennya tidak pernah bertemu orang lain. Adanya hasil tersebut juga membuatnya heran, sebab rutan tersebut dikenal dengan pengawasan ketat sehingga tidak sembarang orang bisa masuk atau keluar.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...