Sidang Ditunda, Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim diduga terpapar virus corona atau Covid-19 sehingga persidangan hari ini ditunda hingga pekan depan.
Mantan Direktur Utama Jiwasraya menjalani rapid test atau uji tes cepat virus corona sebelum persidangan.
Kuasa Hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, kondisi kesehatan kesehatan kliennya secara umum sehat dan fit untuk mejalani persidangan. Namun, hasil pemeriksaan rapid test berbeda sehingga proses persidangan harus ditunda.
"Betul, Pak Hendrisman reaktif Covid-19. Itu kata dokter yang memberitahu kami tadi sehingga persidangan ditunda, mudah-mudahan tidak ada apa-apa," kata Maqdir kepada Katadata.co.id. Rabu (1/7).
(Baca: Komisi III DPR Dorong Kejaksaan Usut Jiwasraya Periode 2008-2016)
Menurut dia, selama menjalani proses penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pomdam Jaya Guntur, kliennya tidak pernah bertemu orang lain. Adanya hasil tersebut juga membuatnya heran, sebab rutan tersebut dikenal dengan pengawasan ketat sehingga tidak sembarang orang bisa masuk atau keluar.