Tangkap Maria Pauline, Pemerintah Segera Telusuri Aset Hasil Kejahatan

Image title
9 Juli 2020, 14:01
maria pauline lumowa tertangkap, kasus letter of credit fiktif bni, kerugian negara
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengekstradisi buronan kasus transaksi pembayaran internasional atau letter of credit (L/C) fiktif BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Setibanya di Indonesia, proses hukum akan segera berjalan dan penelusuran aset hasil kejahatan pun akan segera dilakukan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kasus yang terjadi pada tahun 2003 itu merugikan negara sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu Rp 8.570. Angka tersebut diperkirakan meningkat menjadi Rp 1,7 triliun seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah.

"Pertama soal pemulihan aset kami akan menempuh segala upaya hukum untuk melakukan penelusuran aset di luar negeri kemudian melakukan pemblokiran. Jadi upaya-upaya itu baru bisa dilakukan setelah proses hukum ada di sini dan sudah ada penetapan proses hukum," kata Yasonna saat menggelar konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7).

Menurut dia, nilai pasti dari kerugian negara nantinya masih akan dihitung oleh pengadilan setelah proses hukum berjalan. Kerja sama dengan pihak Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung dan Polri juga telah dilakukan untuk mengembalikan uang hasil kejahatan.

(Baca: Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Rp 1,7 Trilliun dari BNI)

Tak hanya itu, kerja sama dengan pihak Kedutaan Besar Belanda pun tak luput dari perhatiannya. Sebab, selama 17 tahun menjadi buron negara, Maria telah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Belanda.

"Jadi sebagai warga negara asing Kedubesnya dalam rangka perlindungan warga negara akan diberi akses untuk menunjuk pengacara dan penasehat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...