Anies Baswedan Klaim Reklamasi Ancol Telah Berjalan Selama 11 Tahun

Image title
12 Juli 2020, 11:48
reklamasi ancol, anies baswedan, dki jakarta
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Warga memancing di lokasi yang akan direncanakan menjadi proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa proyek reklamasi di kawasan Ancol telah berjalan selama 11 tahun dan tak menimbulkan kegaduhan. Hal ini lantaran proyek tersebut tidak mengganggu aktivitas nelayan serta jauh dari perkampungan nelayan.

Anies menegaskan, proyek tersebut tidak memiliki tujuan yang sama dengan proyek reklamasi 17 pulau yang diizinkan oleh gubernur terdahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, proyek yang telah dihentikan itu merupakan proyek komersial yang dikembangkan swasta sedangkan reklamasi Ancol untuk kepentingan penanganan banjir.

"Selama 11 tahun ini berjalan tenang karena alasannya sederhana, yaitu penimbunan tidak mengganggu kegiatan nelayan, kawasan ini jauh dari perkampungan nelayan dan kawasan ini berdampingannya dengan Kawasan Industri Ancol dan Pelabuhan Tanjung Priok," katanya melalui unggahan video di akun Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, dikutip Minggu (12/7).

(Baca: Janji Kampanye Anies & Dampak Lingkungan di Balik Izin Reklamasi Ancol)

Menurut dia, proyek ini merupakan tampungan tanah hasil kerukan dari 13 sungai dan 30 waduk yang mengalami sedimentasi atau pendangkalan sehingga menyebabkan Jakarta selalu banjir saat musim hujan tiba. Saat ini tanah hasil kerukan 13 sungai dan 30 waduk tersebut telah menghasilkan timbunan tanah sebanyak 3, 4 juta meter kubik dan membentuk lahan seluas 20 hektare (ha).

Oleh karena itu Peprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan publik. Namun dalam beleid tersebut, izin yang dikeluarkan yakni untuk 155 ha, bukan 20 ha yang saat ini telah dihasilkan.

Anies beralasan hal tersebut lantara proses pengerukan sungai dan waduk akan terus berjalan. Selain itu, ada pula tambahan tanah hasil pengerukan proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang juga akan ditampung pada kawasan Ancol.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...