Rencana Prabowo Beli Jet Eurofighter Bekas Dipersoalkan Langgar UU

Image title
27 Juli 2020, 20:11
eurofighter, prabowo subianto, pesawat tempur bekas
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Ilustrasi pesawat tempur.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menilai rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membeli alat utama sistem pertahanan (alutsista) berupa 15 jet tempur Eurofighter Typhoon milik Austria berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Hal ini lantaran tidak terjadinya proses transfer teknologi untuk mengembangkan industri pertahanan dalam negeri. Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, tidak terjadinya transfer teknologi lantaran pesawat itu dibeli secara bekas dan Austria bukanlah produsen pesawat Eurofighter.

Pesawat itu merupakan buatan empat negara Eropa yakni Inggris, Jerman, Italia, dan Spanyol. "Bagaiamana kita bisa membangun kemandirian pertahanan sementara kita hobinya membeli barang-barang bekas bukan dari produsennya," kata Gufron dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (27/7).

Adapun dalam beleid tersebut, memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi industri pertahanan agar bekerja secara sinergis sehingga pada akhirnya dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Ghufron, upaya membeli sistem pertahanan (alutsista) bekas bukanlah hal baru di Indonesia. Namun langkah ini berpotensi mengulangi kesalahan yang sama di pemerintahan sebelumnya seperti pengadaan barang dengan kualitas yang di bawah standar dan pembelian pesawat tanpa dilengkapi persenjataan yang memadai.

Tak hanya itu, pembelian alutsista bekas juga berpotensi membuat biaya perawatan membengkak seiring dengan jam terbangnya yang tinggi. Kondisi ini dinilai berbahanya bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kondisi sebenarnya dan bakal menurunkan mental bertempur.

Permasalahan kian rumit ketika pembelian alutsista ini berpotensi menjadi ladang korupsi jika dilakukan melalui perantara pihak ketiga. Sehingga harganya dapat dinaikan sedemikian rupa yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...