Satgas Covid-19 Larang Pembukaan Sekolah di Zona Oranye dan Merah

Dimas Jarot Bayu
11 Agustus 2020, 18:27
satgas covid 19, sekolah buka, zona merah covid 19, covid 19, virus corona
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Siswa Ibtidaiyah mengikuti kegiatan belajar mengajar di Sekolah Satu Atap Ibnu Aqil Ibnu Sina (IAIS) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020).

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan sekolah di zona oranye dan merah tak boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Menurut Wiku, sekolah di zona oranye dan merah harus tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Wiku mengatakan, larangan tersebut disampaikan agar sekolah di zona oranye dan merah bisa terhindar dari penyebaran virus corona mengingat risiko di kedua zona tersebut masih cukup besar.

Advertisement

“Untuk daerah (di zona) merah dan oranye mohon agar tidak membuka sekolah dahulu,” ujar Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Wiku, sekolah yang sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanyalah yang berada di zona hijau dan kuning. Itu pun harus dilakukan dengan sejumlah persyaratan.

Wiku mengatakan, sekolah di zona hijau dan kuning yang mau melakukan pembelajaran tatap muka harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa.

“Jika orang tua tidak atau belum setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan (pembelajaran tatap muka),” kata Wiku.

Lebih lanjut, pihak sekolah di zona hijau dan kuning yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka wajib memberlakukan aturan pembatasan siswa. Kapasitas kelas hanya boleh terisi oleh 30-50% siswa.

Kemudian, pihak sekolah di zona hijau dan kuning wajib membuat simulasi untuk memastikan protokol kesehatan bisa berjalan baik. “Ini perlu dilakukan meski di zona hijau dan kuning,” kata Wiku.

Lebih lanjut, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait pembelajaran tatap muka di sekolah dalam zona hijau dan kuning.

Jika sekolah terindikasi dalam kondisi tidak aman atau risiko penularan corona di daerah tersebut berubah menjadi lebih tinggi, maka pemerintah daerah wajib menghentikan pembelajaran tatap muka. “Namun proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan evaluasi yang baik,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement