SKK MIgas: Divestasi Saham Shell di Blok Masela Butuh Waktu 18 Bulan

Image title
24 Agustus 2020, 17:34
divestasi shell, blok masela, skk migas
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi blok migas. SKK Migas menyatakan proses divestasi 35% saham Shell di Blok Masela membutuhkan waktu setidaknya 18 bulan.

SKK Migas menyampaikan proses divestasi saham Shell Upstream Overseas Ltd. di Blok Masela paling tidak membutuhkan waktu 18 bulan. Adapun, perusahaan energi asal Belanda tersebut saat ini tengah membuka data untuk mencari investor potensial.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan saat ini proses pembukaan data Blok Masela untuk divestasi saham Shell sebesar 35% di Blok Masela dapat dilakukan. Hal ini setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM memberikan izin untuk para investor open data room.

Advertisement

"Kemudian isu kemitraan. Sudah kami sampaikan pembukaan data. Mudah-mudahan seperti yang disampaikan oleh Shell divestasi butuh waktu 18 bulan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (28/8).

Meski demikian, menurut dia Shell masih tetap berkomitmen untuk melanjutkan proyek tersebut selama proses peralihan masih berlangsung. Adapun sebanyak 32 perusahaan telah meminta dibukakan data room Blok Masela.

Di sisi lain, Inpex Corporation terus berupaya merampungkan proses kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Lapangan Gas Abadi Blok Masela. Saat ini, perusahaan tengah mengumpulkan data rona lingkungan yang terbagi menjadi dua musim untuk diproses Analisa Dampak Lingkungan atau ANDAL.

Act. Corporate Communication Manager INPEX Masela Moch N. Kurniawan menjelaskan survei ANDAL akan melihat dan mengolah dampak penting terhadp lingkungan. Dari dampak penting yang didapat, akan dibuat rencana pengelolaan lewat berbagai cara atau pendekatan, misalnya pendekatan teknologi, pendekatan sosial dan ekonomi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement