7 Fraksi DPR Setuju Omnibus Law Ciptaker Disahkan Jadi Undang-undang

Happy Fajrian
4 Oktober 2020, 09:54
ruu ciptaker, omnibus law,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.

Badan Legslasi (Baleg) DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk disetujui menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna.

Sebanyak  tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker disahkan menjadi UU, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sedangkan dua fraksi menolak, yakni PKS dan Demokrat.

Advertisement

“RUU Ciptaker disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya. Dua fraksi menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah yang digelar Sabtu (3/10) malam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Turut hadir pula secara virtual Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi wakil pemerintah memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Ciptaker di tingkat Baleg.

"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," katanya.

Dia memastikan RUU ini akan mendorong efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.

"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perrguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement