Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Kena Denda Rp 50 Juta

Happy Fajrian
15 November 2020, 15:00
rizieq shihab, fpi, maulid nabi muhammad, akad nikah putri rizieq
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menyapa massa di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi sebesar Rp 50 juta kepata Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq bin Hussein atau Rizieq Shihab.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar akad nikah putri Rizieq bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) malam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Atas pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis surat Satpol PP yang ditujukan kepada Rizieq dan panitia penyelenggara Maulid.

Surat tersebut menyebutkan dua acara yang digelar tersebut telah melanggar peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin bertanggal 15 November 2020.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Sebelumnya pada hari Sabtu malam jemaah dan simpatisan FPI dan Rizieq Shihab memadati Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Syarifa Najwa Shihab.

Massa telah berkumpul di lokasi acara sejak pukul 18.00 yang menyebabkan akses jalan tersebut ditutup total. Acara yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube FPI, FrontTV, dapat terlihat bahwa massa yang menghadiri acara tersebut duduk saling berdekatan, sebagian memakai masker namun cukup banyak yang menggunakannya secara tidak tepat.

Pada pukul 23.00 sebagian massa mulai meninggalkan lokasi acara namun masih cukup banyak yang melanjutkan acara.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebelumnya telah mengimbau kepada Rizieq dan penitia penyelenggara acara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50% dan menyediakan alat-alat pendukung seperti masker dan  hand sanitizer.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...