Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Berikut Daftarnya

Happy Fajrian
29 November 2020, 14:00
jokowi, bubarkan 10 lembaga non struktural, perpres 112 2020
ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout/wsj.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres MaÕruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara non-struktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Aturan tersebut ia teken pada Kamis 26 November 2020.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa alasan pembubaran ke-10 lembaga negara ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah, serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Advertisement

Dengan pembubaran ini, pelasanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut akan dialihkan kepada kementerian dan lembaga yang sesuai dengan bidangnya, seperti dijelaskan pada pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan Jokowi yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komite Pengawas Haji Indonesia.

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Ini adalah kesekian kalinya Jokowi membubarkan lembaga negara non-struktural sebagai upaya perampingan organisasi pemerintah agar bisa bergerak lebih gesit dan cepat. Karena menurutnya hanya negara yang dapat bergerak cepat yang akan mampu memenangi kompetisi global.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement