Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Ditahan setelah Diperiksa 11 Jam

Happy Fajrian
13 Desember 2020, 08:33
rizieq shihab, rizieq shihab ditahan, fpi, covid-19
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

Pada Sabtu (12/12), Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat hajatan pernikahan putrinya medio November lalu. Usai diperiksa selama 11 jam, Rizieq pun ditahan.

Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran prokes datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 didampingi tim kuasa hukumnya, dan langsung menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.30 hingga pukul 22.00.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah menjalani pemeriksanaan selama hampir 11 jam tersebut, Rizieq langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka Muhammad Rizieq Shihab. Tersangka akan menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindakan pidana yang sama.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, di tengah pandemi Covid-19, yang tanpa disertai pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus corona seperti menjaga jarak atau menggunakan masker.

Adapun polisi menggunakan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP terhadap pimpinan FPI ini. Selain Rizieq ada lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...