Aturan Menkes Terbit, Ada 6 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Corona

Happy Fajrian
24 Desember 2020, 18:50
vaksinasi, vaksin virus corona, permenkes, kementerian kesehatan, prioritas vaksin
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Kementerian Kesehatan telah menetapkan enam kelompok yang akan diprioritaskan menerima vaksin melalui Permenkes No.84/2020.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Aturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020, sebelum ia digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin, mengatur mulai perencanaan kebutuhan vaksinasi, jadwal pelaksanaan, distribusi, tahapan vaksinasi, hingga kelompok prioritas penerima vaksin.

Advertisement

“Kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan kajian komite penasihat ahli imunisasi nasional dan atau strategic advisory group of expert on immunization of the WHO,” tulis pasal 8 ayat 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (24/12).

Adapun kriteria penerima vaksin akan disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia. Berdasarkan ketersediaan tersebut, kelompok prioritas penerima vaksin adalah sebagai berikut:

Kelompok pertama yang diprioritaskan untuk vaksinasi lebih dulu yaitu, tenaga kesehatan (nakes), asisten nakes, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Adapun petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, dan petugas lainnya yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW. Pelaku perekonomian strategis dijelaskan dalam aturan ini yaitu pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lain yang berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.

Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement