PP Pemuda Muhammadiyah: Pelarangan FPI Sudah Kewenangan Pemerintah

Happy Fajrian
30 Desember 2020, 14:25
fpi bubar, fpi dilarang, muhammadiyah
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan dan penggunaan atribut FPI di Indonesia.

Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam atau FPI di seluruh wilayah hukum Indonesia karena secara hukum atau de jure, sejak 21 Juni 2019 FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Terkait keputusan tersebut, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyatakan bahwa pembubaran ormas merupakan kewenangan dari pemerintah.

Advertisement

“Karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Rabu (30/12).

Menurut Cak Nanto, sapaan akrabnya, pembentukan ormas sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai tujuan bersama anggotanya, sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin pasal 28 UUD 1945.

Meski demikian, kebebasan berkumpul tersebut menurut pihaknya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa, apalagi hendak melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi dan terorisme”.

Oleh karena itu PP Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar pembubaran tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement