Karpet Merah RPP Investasi Dinilai Tak Cukup Cuma Insentif Pajak

Image title
13 Januari 2021, 11:56
rpp investasi, rpp bidang usaha penanaman modal, uu ciptaker,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor.

Pemerintah tengah merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang bidang usaha penanaman modal atau investasi. RPP ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai pengganti Perpres No.44/2016 tentang daftar negatif investasi.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy menilai, RPP ini harus menyasar masalah-masalah mendasar yang tengah dihadapi industri saat ini. Seperti sulitnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Advertisement

"Beleid ini belum tentu memberi kemudahan bagi seluruh pihak. Tergantung dari poin yang akan dirumuskan. Kalau kemudahan baleid ini hanya memberi insentif pajak, tentu bukan solusi bagi sektor industri,” ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (12/11).

Menurut dia, aturan pelaksana yang tengah dirumuskan harus mengatur bidang usaha prioritas pada Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, ada sektor industri lainnya yang memiliki kebutuhan berbeda dari insentif yang akan diberikan kepada industri prioritas.

Artinya, pemerintah tak bisa hanya menyediakan karpet merah dalam bentuk insentif pajak dalam bentuk tax holiday maupun tax allowance, tetapi juga perlu memikirkan permasalahan lainnya seperti bahan baku, biaya energi, biaya logistik, kepastian hukum, dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).

"Permasalahan industri di Indonesia tak bisa dituntaskan melalui insentif pajak. Karena itu, diperlukan pendekatan parsial dalam menyelesaikan persoalan industri. Jangan sampai dengan belum jelasnya aturan dari beleid ini, justru menimbulkan masalah baru dari sub industri yang mendapat prioritas,” kata dia.

Pemberian insentif pajak pun perlu disesuaikan dengan kebijakan fiskal jangka panjang dan harus dipastikan berapa lama diberikan kepada industri prioritas. Sebab, daftar positif pada investasi ini bisa menghasilkan penerimaan pajak dari pos lain, karena berkaitan dengan rancangan fiskal dalam jangka menengah dan panjang.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement