Pesawat Boleh Diisi Penuh saat PPKM Jadi Angin Segar Bagi Maskapai

Image title
13 Januari 2021, 20:24
surat edaran menteri perhubungan, kapasitas penumpang pesawat, penerbangan
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Sejumlah pekerja menyiapkan pesawat untuk terbang membawa penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). Di masa tatanan normal baru, lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-5 Juli 2020 rata-rata sebanyak 355 penerbangan per hari, atau naik dibandingkan periode sama bulan lalu yang rata-rata 243 penerbangan per hari.

Industri penerbangan mendapat angin segar melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 3/2021 yang mencabut aturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat maksimal 70%. Aturan ini mulai berlaku selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo menyebutkan, pelonggaran itu merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi biaya yang dikeluarkan maskapai.

Advertisement

Dia memberi contoh, 100 penumpang akan lebih efektif diangkut oleh satu maskapai. Sebab, biaya yang dikeluarkan cenderung rendah. “Ini sedikit menjadi angin segar bagi industri penerbangan,” ujar Gatot kepada Katadata.co.id, Rabu (13/1).

Terkait keamanan, dia menilai pesawat telah dilengkapi oleh alat penyaring udara berteknologi High Efficiency Particulate Air (HEPA). Oleh karena itu, penularan virus corona akan minim lantaran udara telah disaring hingga 99%.

Karena itu Gatot meyakini tingkat kesehatan penumpang tidak akan terpengaruh meskipun keterisian pesawat mencapai 100%. “Tetapi, maskapai juga memerlukan penanganan khusus untuk menuntaskan pandemi corona. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata dia.

Kendati mendapat angin segar, Gatot menilai bisnis penerbangan masih mengalami tekanan. Hal itu tercermin dari jumlah penumpang. Dia menyarankan, jika keterisian pesawat masih minim, maskapai perlu menaikkan harga tiket.

Databoks berikut menunjukkan jumlah jadwal penerbangan yang turun signifikan di awal pandemi covid-19.

Sebab, saat ini masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat untuk keperluan bisnis. Karena itu, kalangan tersebut tidak terpengaruh dengan harga tiket, asalkan kesehatan maupun kenyamanan penerbangan terjamin.

Dihubungi terpisah, pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa kebijakan Kemenhub kooperatif karena tersedianya alat HEPA pada pesawat.

Hanya saja, dia mendorong Satuann Tugas (Satgas) menerbitkan aturan lebih lanjut terkait kebijakan kesehatan. “Kemenhub melihat keamanan pada pesawat sudah terjamin. Namun, saat ini Satgas harusnya mengeluarkan aturan baru dalam menindaklanjuti kesehatan,” katanya.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement