Akhir Kisah Semen Murah Asal Tiongkok yang Terbukti Predatory Pricing

Happy Fajrian
18 Januari 2021, 15:20
semen conch, semen murah tiongkok, predatory pricing, kppu
Arief Kamaludin|KATADATA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum produsen semen PT Conch South Kalimantan Cement dengan denda sebesar Rp 22,35 miliar setelah terbukti melakukan praktik predatory pricing atau jual rugi semen di pasar Kalimantan Selatan (Kalsel).

Produsen semen yang sahamnya dikuasai oleh perusahaan semen asal Tiongkok Anhui Conch Cement Company Limited ini pada 2015 hingga 2019 menjual semennya sangat murah, jauh di bawah harga pasar. Hal ini membuat produsen semen lainnya tidak dapat bersaing, dan akhirnya tersingkir dari pasar di sana.

Advertisement

KPPU melaporkan Conch menjual semen jenis PCC seharga Rp 58.000 per zak 50 kg. Sedangkan produsen semen lainnya, seperti Semen Gresik, menjual di kisaran Rp 60.000-65.000 per zak.

“Ini praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terlapor terbukti melanggar pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Lima merek semen terlempar dari Kalsel, meninggalkan Conch sendirian” kata Ketua Majelis KPPU Ukay Karyadi, beberapa waktu lalu.

Pasal 20 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada intinya melarang pelaku usaha memasok barang atau jasa dengan cara menjual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah, dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya do pasar sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Budi, salah seorang pemilik toko bahan bangunan di Balikpapan, Kalsel, mengatakan bahwa perbedaan harga semen Conch dengan merek lainnya terlihat kecil, “tapi bagi pembeli untuk proyek yang membeli dalam jumlah besar beda harga itu jadi cukup lumayan”.

Selain itu pembeli dalam jumlah kecil pun secara alamiah akan memilih semen dengan harga yang termurah. Namun harga murah tersebut diduga di bawah harga pokok produksinya, atau dijual rugi.

Databoks volume penjualan semen:

Berdasarkan persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 dan telaah Majelis Komisi pada alat bukti yang diperoleh, Conch terbukti melakukan jual rugi dan menjual di harga selalu di bawah harga pasaran semen PCC di Kalsel antara 2015 sampai 2019.

Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

Majelis Komisi juga menemukan di laporan keuangan di tahun 2015, Conch mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut. Ongkos angkut semen dari pabrik di Jawa ke Kalimantan Selatan diperhitungkan tidak membuat beda harga sangat besar.

Majelis Komisi juga menemukan bahwa Conch secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.

“Dengan dukungan tersebut, Conch memiliki kemampuan untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar atau dari harga pelaku usaha pesaingnya,” kata Karyadi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement