Selain Langka, Hanya 43% Petani yang Berhak dapat Pupuk Bersubsidi

Happy Fajrian
27 Januari 2021, 19:02
pupuk bersubsidi, subsidi pupuk,
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Pedagang menata pupuk non subsidi jualannya di salah satu penyalur pupuk, di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB, Senin (4/1/2021).

Kebutuhan pupuk bersubsidi tahun ini berdasarkan usulan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) mencapai 23,4 juta ton untuk luas lahan baku 7,46 juta hektar. Padahal APBN 2021 hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.

Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyebutkan hanya 43% petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari total usulan kebutuhan yang diajukan dalam e-RDKK tersebut.

Advertisement

“RDKK seluruh petani disuruh membuat dari luas lahan baku yang ada. Tapi perlu diingat, bahwa yang berhak mendapat subsidi maksimal luasan 2 hektare (ha). Dari pengajuan RDKK itu yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya 43%,” kata Winarno, Rabu (27/1).

Winarno menyebutkan bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi yang mencapai 23,4 juta ton tersebut belum sepenuhnya diverifikasi Kementerian Pertanian (Kementan) jika dilihat dari ketentuan penerima pupuk bersubsidi.

Pasalnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 ha.

Dari pengajuan RDKK kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani dengan luas garapan maksimal 2 ha hanya sekitar 10 juta ton. Dalam pengajuan RDKK pun terjadi pembulatan luas garapan. Contohnya, petani yang memiliki luas garapan lahan 0,37 ha dibulatkan menjadi 1 ha untuk memudahkan pembagian atau distribusi pupuk di kios.

Berdasarkan realisasinya, Winarno menyebutkan bahwa rata-rata penyerapan pupuk bersubsidi pada 2014--2020 setiap tahunnya hanya mencapai 8,9 juta ton. Anggaran subsidi pupuk pada 2020 dapat disimak pada databoks berikut:

PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan BUMN yang ditugaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, juga memiliki kapasitas produksi hingga 14 juta ton setiap tahunnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement