Peluang Dongkrak Penerimaan Negara dari Perpanjangan Bea Masuk BOPET

Agatha Olivia Victoria
11 Februari 2021, 18:00
bea masuk anti dumping, impor bopet, bea masuk
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, Tiongkok, dan Thailand. Keputusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Perpanjangan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Februari 2021.

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda mengatakan bahwa pengenaan bea masuk anti dumping bertujuan melindungi produsen dalam negeri sehingga bisa bersaing di pasar domestik.

"Namun memang ada celah di mana ketentuan ini bisa mengerek penerimaan negara, terutama jika melihat impor BoPET dari Tiongkok yang sangat besar," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Kamis (11/2).

Tiongkok dan Thailand, sambungnya, merupakan eksportir terbesar BOPET ke Indonesia. Bahkan impor dari kedua negara tersebut masih cukup besar meski telah dikenakan bea masuk anti dumping.

Kendati demikian, Nailul menilai bahwa pengenaan bea masuk anti dumping tersebut tidak akan terlalu signifikan dampaknya ke penerimaan negara. "Karena ini memang tujuan utamanya bukan untuk itu," ujar dia.

KADI melaporkan bahwa masuk anti dumping masih diperlukan untuk mencegah dumping terulang kembali sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri nasional.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...