Konsumen Sambut Kebijakan Pajak 0%, Ini Hitungan Harga Mobil Baru

Happy Fajrian
22 Februari 2021, 17:45
pajak mobil baru, ppnbm mobil baru, insentif pajak mobil baru
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Pemerintah akan memberikan insentif kepada industri otomotif berupa keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 0% untuk pembelian kendaraan bermotor baru, khususnya mobil, mulai Maret 2021.

Keringanan PPnBM diberikan dalam tiga tahap yakni Maret-Mei PPnBM ditetapkan sebesar 0%, Juni-Agustus 50% dari tarif yang berlaku, September-November 25% dari tarif yang berlaku.

Diskon pajak ini hanya diberikan ke jenis mobil penumpang atau sedan, dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, yang dirakit di Indonesia atau completely knocked down (CKD), dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 70%. PPnBM mobil 1.500 cc ke bawah yang berlaku saat ini adalah sebesar 10% dari harga jual.

Masyarakat pun menyambut kebijakan pajak 0% mobil baru, menurut hasil temuan analisis big data oleh Continuum Data Indonesia.

"Sekitar 72% dari konsumen kita yang ada di dalam data yang kita kumpulkan menyambut positif kebijakan pajak gratis mobil baru," ujar Big Data Expert Continuum Data Indonesia, Omar Abdillah, dalam diskusi virtual bertajuk 'Apa Kata Konsumen Tentang Gratis Pajak Mobil Baru?', Minggu (21/2).

Kesimpulan tersebut diambil dari analisa big data pada pembicaraan di media sosial, khususnya Twitter. Continuum Data Indonesia melihat potensi besar pada media sosial yang erat kaitannya dengan wadah untuk menyampaikan atau mengekspresikan pendapat masyarakat, ataupun menceritakan tentang kondisi mereka.

Data yang ditangkap dari media Twitter tersebut telah disaring untuk mendeteksi cuitan yang berasal dari media dan buzzer free, di mana cuitan yang berasal dari buzzer pemerintah dan oposisi dihilangkan dengan tujuan menemukan cuitan dari masyarakat yang sesungguhnya.

Data dikumpulkan dari 28 Desember 2020 hingga 17 Februari 2021. Sebab, dari pantauan Continuum Data Indonesia pembicaraan tentang pajak gratis mobil baru telah dimulai sejak adanya wacana pada Desember, dan kembali mengalami peningkatan tren pembicaraan pada 11-17 Februari 2021.

Dari 3.000 pembicaraan yang dianalisis, 72% yang menyambut positif memiliki pandangan yang beragam. "Jika dilihat dari perbincangannya, 63% dari mereka itu menyambut baik dengan harga mobil baru menjadi lebih murah. Itu topik utama yang diperbincangkan di media sosial terhadap dampak kebijakan ini," kata Omar.

Namun benarkah insentif ini bisa menurunkan harga jual mobil baru? Pasalnya insentif ini hanya mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan konsumen saat membeli mobil.

Seperti diketahui, ada beberapa pajak yang harus dibayarkan konsumen saat membeli mobil baru, selain PPnBM, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5% (DKI Jakarta), dan pajak kendaraan bermotor tahunan 2%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...