Aturan Turunan UU Ciptaker, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana

Happy Fajrian
1 Maret 2021, 18:29
perkebunan sawit, petani sawit, lahan sawit, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Pekerja memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020).

Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terkait penyelenggaraan kehutanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 dan 24 Tahun 2021. Kedua PP tersebut mengatur bahwa petani sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.

Menurut hasil identifikasi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), terdapat 3,3 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit yang belum mendapatkan kepastian hukum. Sekitar 2,78 juta ha lahan sawit berada di dalam kawasan hutan yang dimiliki oleh badan usaha maupun masyarakat.

Advertisement

Apkasindo pun mengapresiasi konsistensi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya ada di dalam kawasan hutan melalui PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

“Petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum UU Cipta Kerja dikeluarkan tidak perlu merasa khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi atau pidana yang dilakukan oleh oknum pihak-pihak tertentu,” kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Berdasarkan jenis izin sawit nasional yang tercatat pada 2020, perkebunan sawit yang sedang dalam proses dan sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) baru 35,06%. Padahal, HGU merupakan basis hukum pengoperasian perkebunan sawit untuk kepemilikan privat dan negara. Simak databoks berikut:

Berdasarkan penjelasan PP 24/2021, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki izin lokasi dan/izin usaha di bidang perkebunan sesuai rencana tata ruang tapi belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tidak dikenai sanksi pidana, melainkan sanksi administratif.

“Pemerintah melalui penerbitan PP tersebut telah berupaya mengatur penyelesaian permasalahan terbesar yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia, yaitu lahan petani yang berada di kawasan hutan," kata Gulat.

Tidak hanya itu, sengketa lahan petani sawit dalam kawasan hutan diselesaikan dengan mekanisme penguasaan lima tahun dan luas lahan maksimal 5 ha kepada orang per orang. Bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut juga akan diakui.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement