Senat AS Loloskan RUU Bantuan Tunai Covid-19 Rp 20 Juta per Orang
Senat Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (6/3) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) The American Rescue Plan yang mengatur tentang bantuan Covid-19 senilai US$ 1,9 triliun dari Presiden Joe Biden atau sekitar Rp 27.170 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dolar).
Dengan diloloskannya RUU ini, bantuan tunai sebesar US$ 1.400 atau sekitar Rp 20 juta per orang akan diterima warga AS mulai bulan ini, belum termasuk bantuan pengangguran sebesar US$ 300 (Rp 4,3 juta) yang dibayarkan per minggu, hingga September.
Beleid ini juga mengatur perluasan child tax selama satu tahun, paket pendanaan distribusi dan pengujian vaksin Covid-19, bantuan pembayaran sewa kepada rumah tangga yang kesulitan, dan bantuan biaya pembukaan kembali sekolah mulai taman kanak-kanak hingga sekolah kelas 12.
“Waktu saya mulai menjabat 45 hari lalu, saya berjanji kepada warga Amerika bahwa pertolongan akan segera datang. Hari ini saya bisa mengatakan bahwa kami berhasil melangkah jauh untuk menepati janji itu,” kata Presiden AS Joe Biden melalui video yang ditayangkan di akun Twitter @POTUS, Minggu (7/3).
Dewan perwakilan rakyat (house of representatives) yang dikuasai partai Demokrat, partai pengusung Biden, menargetkan RUU tersebut akan siap ditandatangani oleh presiden sebelum 14 Maret 2021 yang merupakan tenggat waktu pembaruan program bantuan pengangguran.
Senat meloloskan RUU The American Rescue Plan melalui pemungutan suara dengan hasil suara 50-49, dengan perlawanan yang kuat dari anggota partai Republik yang mempertanyakan perlunya paket belanja besar lainnya.
Paket tersebut juga mencakup bantuan gaji kepada maskapai penerbangan AS sebesar US$ 14 miliar atau sekitar Rp 200,2 triliun, putaran ketiga bantuan federal untuk sektor industri sebagai imbalan untuk tidak mencabut atau memotong tarif gaji pekerja hingga 30 September.