Pengamat: Mobil Listrik Makin Tak Terjangkau Jika Pajaknya Dinaikkan

Happy Fajrian
18 Maret 2021, 10:40
pajak mobil listrik, mobil listrik
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Karyawan melakukan pengisian daya pada mobil listrik BMW i3s di kawasan Meruya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik. Padahal, kendaraan listrik baru mulai berkembang di Indonesia dengan penjualannya dan infrastruktur pendukung yang masih sangat terbatas.

Menurut pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, hal ini nantinya bisa saja mempengaruhi minat masyarakat terhadap mobil listrik, karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli kendaraan energi terbarukan tersebut.

Advertisement

"Usulan PPnBM kendaraan listrik mau dinaikkan, padahal EV belum juga mulai memasyarakat. Ini bisa mengacaukan program pemasyarakatan kendaraan listrik, tampaknya akan berdampak bukan saja pada mobil tetapi juga sepeda motornya," kata Yannes seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/3).

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa program memopulerkan kendaraan listrik sangat tergantung dengan kebijakan pemerintah.

"Karena, sesungguhnya, program pemasyarakatan kendaraan listrik itu kan adalah program dari pemerintah, bukan murni dorongan dari pasar, atau dorongan dari para pelaku otomotif di Indonesia," ujar Yannes.

Simak total penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia pada databoks berikut ini:

Ekonom sekaligus peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho berpendapat bahwa rencana tersebut bisa membuat suatu kebingungan, baik untuk masyarakat maupun pemerintah sendiri.

"Rancu, ya. Karena sebelumnya PPnBM berdasarkan gas emisi buang diaturnya, dan untuk EV, (emisi gas buangnya) kecil. Saya rasa kalau pun dinaikkan dan ditetapkan di PPnBM, ini menjadi suatu kebingungan pemerintah," kata Andry.

Sebelumnya tarif PPnBM untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penghitungan PPnBM kendaraan bermotor tidak lagi mengacu pada bentuk kendaraan, melainkan besaran emisi atau efisiensi bahan bakar.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement