Kementerian ESDM Akan Rampungkan Aturan Pengelolaan Limbah Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menyusun regulasi mengenai pemanfaatan limbah fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) alias FABA dari pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Limbah batu bara ini telah dikeluarkan dari kategori bahan berbahaya dan beracun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi SOP (Standard Operational Procedure) pengelolaan FABA. Hal ini agar pengelolaan FABA dapat dilakukan secara bertanggung jawab.
"Kami dengan pelaku usaha sedang melakukan finalisasi penyusunan SOP pengelolaan FABA yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam kegiatan PLTU dalam mengelola FABA," kata dia dalam diskusi Potensi Pemanfaatan Faba secara virtual, Kamis (1/4).
Menurut dia, dengan dijadikannya FABA sebagai Limbah non B3, bukan berarti pengusaha melupakan tanggung jawabnya melakukan pengelolaan FABA yang mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan.
Rida mengatakan perlu adanya akselerasi dalam pemanfaatan FABA melalui dukungan kebijakan untuk mendorong pemanfaatan secara masif. Apalagi potensi FABA di Indonesia cukup besar, mengingat PLTU batu bara dalam beberapa tahun ke depan masih akan mendominasi.
Setidaknya hingga 2030 kebutuhan batu bara diproyeksikan mencapai 140-170 juta ton yang akan menghasilkan FABA sebesar 15 hingga 17 juta ton per tahun.
Di beberapa negara FABA secara luas juga telah dimanfaatkan sebagai material pendukung baik untuk infrastrukur hingga sektor pertanian. Indonesia masih tertinggal karena sebelumnya FABA masuk kategori B3. Padahal negara-negara tersebut mendapatkan batu bara dari Indonesia.