Diskon Pajak untuk 29 Merek Mobil hingga 2.500 cc, TKDN Turun Jadi 60%

Happy Fajrian
2 April 2021, 16:31
ppnbm, insentif ppnbm, relaksasi ppnbm, pembelian mobil
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kubikasi di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc sudah mulai berlaku pada Kamis (1/4). Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.

Selain memperluas pemberian insentif terhadap kendaraan dengan kubikasi hingga 2.500 cc, pemerintah menurunkan syarat local purchase atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) industri otomotif yang sebelumnya ditetapkan minimal 70% menjadi 60%.

Advertisement

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 3 butir 2 PMK 31/2021. “Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers, Jumat (2/4).

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 31 tahun 2021,” tutur Menperin.

Menurut Menperin, tipe mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” imbuhnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement