SKK Migas Jamin Pasokan Gas untuk Jawa Timur akan Terpenuhi Akhir 2021

Image title
15 April 2021, 13:17
pasokan gas, skk migas, proyek gas, jawa timur
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi alias SKK Migas memperkirakan pasokan gas untuk konsumen di Jawa Timur akan bertambah. Hal ini seiring dengan beroperasinya proyek-proyek gas di wilayah tersebut pada akhir 2021.

Oleh karena itu, tambahan pasokan tersebut membutuhkan komitmen pasar. Pasalnya, pada 2022 hingga 2025 kawasan tersebut diproyeksikan akan kelebihan pasokan gas yang mencapai sekitar 200 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief S. Handoko mengatakan tambahan pasokan paling besar berasal dari proyek pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB). Proyek ini ditargetkan dapat onstream pada kuartal IV tahun ini.

"Proyek ini dapat memasok gas sebesar 192 MMSCFD, dimana nantinya pasokan tidak hanya ke Jawa Timur namun juga ke Jawa Tengah," kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4).

Proyek JTB yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) ini mulanya dijadwalkan onstream pada 2020. Namun pandemi Covid-19 menyebabkan tertundanya penyelesaian proyek ini menjadi ke 2021.

Selain Proyek JTB, SKK Migas menargetkan akan ada dua proyek gas lain yang berada di Provinsi Jawa Timur yang akan onstream pada 2021. Kedua proyek tersebut adalah Proyek Sidayu dan Proyek Bukit Tua Phase 2B.

"Di awal tahun juga telah ada Proyek West Pangkah yang meningkatkan pasokan gas dari Wilayah Kerja Pangkah, sehingga bisa dikatakan jumlah pasokan gas di Jawa Timur untuk 2021 akan tercukupi,” ujar Arief.

Selain itu SKK Migas bersama Kementerian ESDM saat ini juga tengah membahas jaminan ketersediaan pasokan dan harga gas bagi konsumen industri tertentu terutama di wilayah Jawa Timur.

Atas potensi pasokan gas tersebut, SKK Migas mengharapkan agar industri pengguna gas dapat mengoptimalkan kesepakatan bisnis secara adil. Kemudian tetap berpegangan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM No. 89 Tahun 2020 yang mengatur harga gas untuk industri tertentu.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...