Erick Thohir: Pengadaan Vaksin Gotong Royong Berbayar Tak Didanai APBN

Happy Fajrian
13 Juli 2021, 09:44
vaksin, gotong royong, covid 19, erick thohir
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Pemprov DKI Jakarta menggelar program #SerbuanVaksinasi COVID-19 yang diperuntukan bagi warga minimal berusia 12 tahun guna mendukung program pemerintah pusat satu hari satu juta vaksinasi untuk menuju Indonesia sehat bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan bahwa pengadaan vaksin virus corona yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong untuk badan usaha maupun individu, hingga pelaksanaan vaksinasi, tidak menggunakan dana APBN.

Dia menyebutkan bahwa pendanaan Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Hal ini untuk memperluas akses vaksin bagi masyarakat.

“Vaksinasi Gotong Royong merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity. Masyarakat memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi, ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat,” kata Erick melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/7).

Erick menekankan pentingnya gotong royong di masa PPKM darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat, yakni 66.464 jiwa hingga 11 Juli 2021. Dengan angka kematian tersebut tingkat mortalitas Indonesia mencapai 2,63% atau di atas tingkat global 2,16%.

Dia pun memastikan bahwa vaksin yang digunakan dalam program ini tidak menggunakan vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi gratis pemerintah, juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan atau hibah.

“Seperti hibah dari UEA (Uni Emirat Arab) dan yang melalui GAVI/COVAX, sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku,” tuturnya.

Ketentuan Peserta Vaksinasi Gotong Royong Individu

Pemerintah pun telah menyepakati ketentuan terkait penerima vaksin dalam program Vaksinasi Gotong Royong individu. Salah satu ketentuannya yaitu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.

“Tentu data yang digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin dan divalidasi Kementerian Kesehatan. Ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi,” kata Erick.

Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, dan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Ketua BPK pada Senin (12/7).

Vaksinasi Gotong Royong Individu merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang disahkan 5 Juli 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Lonjakan kasus Covid-19 terus berlanjut selama masa PPKM darurat. Bahkan Kementerian Kesehatan melaporkan adanya rekor kasus baru virus corona sebanyak 40.247 orang pada Senin (12/7). Adapun angka kematian pasien Covid-19 juga bertambah 891 orang menjadi 66.464. Simak databoks berikut:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...