BPOM Keluarkan Izin Edar 8 Obat Covid-19, Termasuk Ivermectin

Happy Fajrian
15 Juli 2021, 09:08
obat covid 19, obat corona, daftar obat covid, bpom, ivermectin
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Sejumlah pasien beristirahat di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) tambahan di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat delapan obat untuk perawatan Covid-19. Ini berdasarkan Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Surat edaran itu bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Perkursor, dan Zat Adiktif BPOM, Maya Agustina Andarini, pada 13 Juli 2021.

Advertisement

Ada delapan obat terapi Covid-19 yang diberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dan boleh diedarkan oleh apotek, puskesmas, rumah sakit, klinik, kantor kesehatan pelabuhan, dan fasilitas distribusi obat.

Delapan obat tersebut yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexamethasone.

Meski demikian ada beberapa ketentuan dalam pendistribusian obat-obat yang telah mendapatkan EUA ini, salah satunya keharusan adanya kontrak antara produsen obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat dengan apotek.

Kemudian apotek dalam mengedarkan obat-obat tersebut harus berdasarkan resep dokter, dan pendistribusian obat kepada apotek diberikan dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement