Terdampak PPKM Darurat, Konsumsi Listrik Jawa-Bali Turun 7%

Image title
21 Juli 2021, 18:28
konsumsi listrik, pln, stimulus listrik, ppkm
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Pekerja melakukan perbaikan dan perawatan rutin jaringan listrik di lintas Blang Bintang-Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh, Selasa (6/4/2021). Perbaikan dan perawatan tersebut dilakukan PT PLN (Persero) untuk meminimalisir gangguan jaringan listrik.

PLN mencatat terjadi penurunan beban puncak pemakaian listrik khususnya di wilayah Jawa dan Bali sebesar 7%. Hal ini seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli lalu.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, kebijakan PPKM darurat telah berdampak terhadap beban puncak yang anjlok sebesar 2.000 megawatt (MW) atau 7%, dari kondisi normal. Sebelum PPKM darurat, beban puncak pemakaian listrik di wilayah Jawa-Bali berkisar di angka 26.800-26.900 MW.

Bob mengatakan, penurunan konsumsi listrik terutama terjadi pada sektor pelanggan bisnis dan publik, seperti gedung-gedung pemerintahan.

"Kalau kami lihat pembebanan Jawa-Bali, beban puncak turun sekitar 2.000 MW. Ini berdampak signifikan karena bisnis dan pemerintah sangat turun," ujar Bob kepada Katadata.co.id, Rabu (21/7).

Meski terjadi penurunan, namun menurut Bob untuk konsumsi listrik di sektor pelanggan rumah tangga justru mengalami kenaikan. Adapun kenaikannya diprediksi dapat mencapai 9-10%. "Pelanggan rumah tangga seperti tahun lalu mengalami kenaikan," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah juga sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan (stimulus listrik). Di antaranya diskon tarif, pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% hingga Desember 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga akhir tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida dalam keterangan tertulisnya Senin (19/7).

Perpanjangan stimulus listrik merupakan tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Dalam konferensi pers tersebut, Menkeu menyebutkan bahwa stimulus akan diperpanjang hingga akhir 2021.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN untuk melaksanakan perpanjangan stimulus listrik hingga kuartal IV 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...