Soal Komitmen DMO, Pengusaha Batu Bara Minta PLN Ikut Berbenah

Image title
10 Agustus 2021, 11:13
batu bara, dmo batu bara, pln
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi komitmen pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO).

Meski mendukung, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia meminta agar pemerintah mendorong pihak user, dalam hal ini PLN, untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Baik dari segi administrasi pembayaran kepada pemasok, infrastruktur jetty untuk bongkar muat batu bara, dan pengaturan stok persediaan dengan cermat.

"Kami juga senantiasa mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan seperti ini tidak terulang lagi kedepannya," kata Hendra kepada Katadata.co.id, Selasa (10/8).

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO sebesar 25%. Tak hanya bagi produsen batu bara, namun juga pemasok seperti perusahaan trader.

Hendra menjelaskan dari 34 perusahaan batu bara yang terkena sanksi larangan ekspor, setidaknya hanya 4 perusahaan yang merupakan anggota APBI. Keempatnya yakni, Arutmin Indonesia, Bara Tabang, Borneo Indobara, dan Prima Multi Mineral.

"Keempat perusahaan tersebut secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan," ujarnya. Simak kinerja ekspor batu bara Indonesia pada databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...