ESDM Pertanyakan Legalitas BPH Migas Tunjuk BNBR Garap Proyek Cisem

Image title
12 Agustus 2021, 11:33
proyek cisem, kementerian esdm, bph migas, bakrie, bnbr
Katadata
Ilustrasi pipa gas.

Silang pendapat antara Kementerian ESDM dan BPH Migas terkait proyek pembangunan pipa gas transmisi Cirebon-Semarang, atau proyek Cisem, terus berlanjut. Hal ini setelah BPH Migas menetapkan bahwa proyek tersebut akan digarap PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR).

Masalahnya, Kementerian ESDM menilai keputusan tersebut dikeluarkan oleh Komite BPH Migas periode 2017-2021 yang telah habis masa jabatannya. Seperti diketahui, pada Senin 9 Agustus 2021, kementerian yang dikomandoi Arifin Tasrif ini melantik Ketua dan Anggota Komite BPH Migas untuk periode 2021-2025.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Agustus 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

"Seiring dengan itu, maka masa kerja anggota BPH Migas periode sebelumnya telah berakhir. Jadi, sangat jelas bahwa tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikannya," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite, dikutip Kamis (12/8).

Menurut dia, ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi. Sehingga, sejak tanggal 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir.

"Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 diberhentikan secara hormat sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru," ujarnya.

Sehingga, ia menambahkan, apabila ada keputusan yang dibuat oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, maka keputusan itu tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan apa yang disampaikan Kementerian ESDM, maka nasib BNBR pada proyek Cisem menjadi rancu. Karena penetapan perusahaan grup Bakrie ini untuk menggarap proyek tersebut berdasarkan keputusan BPH Migas periode 2017-2021 pada Minggu (8/8), atau sehari sebelum pelantikan pengurus baru.

Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 Jugi Prajogio sebelumnya mengatakan bahwa komite memutuskan memberikan hak khusus kepada perusahaan grup Bakrie tersebut, setelah mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...