PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Aturan Perjalanan Tak Berubah

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Agustus 2021, 08:50
ppkm level 4, ppkm, aturan perjalanan
ANTARA FOTO/Maulana Surya/rwa.
Petugas menyempotkan disinfektan pada bus yang masuk di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan transportasi tidak berubah, seiring perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 dan No.18 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Selasa (17/8).

Adapun SE Satgas Penanganan Covid-19 No.17 mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adita menjelaskan, secara umum, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.

Selain itu, untuk kedatangan dari Luar Jawa-Bali dan keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali aturan yang berlaku sesuai dengan Inmendagri No. 34 tahun 2021 yakni, membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis satu.

“Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam," tegas Adita.

Selanjutnya, persyaratan perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali yakni, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap harus dibuktikan dengan kartu vaksin, sedangkan untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...