Anies Baswedan Berikan Diskon PBB hingga PKB kepada Warga Jakarta

Happy Fajrian
18 Agustus 2021, 07:45
anies baswedan, insentif fiskal, insentif pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan beragam diskon pajak kepada warga ibukota untuk membantu pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan beragam insentif fiskal kepada warga ibukota, mulai dari diskon pajak hingga penghapusan sanksi seluruh pajak daerah yang menjadi kewenangannya.

Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, yang diundangkan pada Senin (16/8).

Insentif tersebut di antaranya keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) perdesaan dan perkotaan, dan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak reklame.

“Berdasarkan Pasal 25 atat (2) Perda 2/2020, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutny diatur dengan Pergub,” tulis bagian pertimbangan Pergub No.60/2021, dikutip Rabu (18/7).

Adapun kriteria insentif fiskal yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. PBB: Diskon 10% untuk tahun pajak 2013-2021 untuk periode pembayaran bulan Agustus hingga September. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran dihapuskan.
    Sedangkan untuk tahun pajak 2021 mendapat diskon 20% jika dibayarkan pada Agustus, dan diskon 15% untuk pembayaran September.
  2. Pajak kendaraan bermotor (PKB): Diskon PKB 5% untuk tahun pajak sebelum 2021 untuk periode Agustus-September dan sanksi administrasi keterlambatan dihapuskan.
    Untuk tahun pajak 2021, diskon 10% untuk pembayaran pada bulan Agustus, dan diskon 5% untuk pembayaran pada September.
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Diskon 50% untuk penyerahan kedua dan seterusnya, dan sanksi administrasi dihapuskan.
  4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Diskon 50% untuk periode pembayaran Agustus, September-Oktober 25%, dan November-Desember 10%.
    Diskon ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP di atas Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
  5. Pajak Reklame: Diskon 10% untuk periode pembayaran Agustus, dan diskon 5% untuk pembayaran September, serta sanksi administrasi dihapuskan. Diskon berlaku untuk tahun pajak 2021 dan sebelumnya.

Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir dhapuskan dengan ketentuan pembayaran pajak dilakukan pada periode Agustus-September 2021.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...