Tekan Tagihan Listrik, PLN Minta IPP Tunda Operasi Komersial PLTU
PLN meminta produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) memundurkan target commercial operation date (COD) sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Tujuannya untuk menekan beban tagihan pembelian listrik melalui sistem take or pay.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Syahril menyebutkan, selain memundurkan target operasi pembangkit, PLN meminta IPP menurunkan capacity factor (CF) PLTU. Beberapa IPP telah menyetujui rencana tersebut.
"Alhamdulillah amendemen COD PPA PLTU Jawa Tengah Batang sesuai hasil kesepakatan hasil Konbers telah ditandatangani, dihadiri oleh Presdir BPI Yasuhiro Koide, Dirkeu BPI Vivi Simampo, dan Dir. Jamali Haryanto beserta Tim Konbers," kata Bob kepada Katadata.co.id, Selasa (31/8).
Pasalnya, tagihan pembelian listrik PLN dari IPP melalui kebijakan ini terus melonjak setiap tahun. Bahkan, tahun ini nilainya diprediksi menembus Rp 100 triliun. Ini membuat keuangan perusahaan setrum pelat merah ini tertekan, apalagi pertumbuhan konsumsi listrik nasional saat ini rendah imbas pandemi Covid-19.
Sementara itu, kebijakan dari skema take or pay mewajibkan PLN membayar listrik secara penuh sesuai kontrak, sekalipun serapan listrik di masyarakat belum optimal.
PLN sebelumnya juga akan melakukan negosiasi ulang kontrak dengan IPP, untuk menghindari pembayaran denda kontrak skema take or pay. Pasalnya, pandemi menyebabkan turunnya beban di sejumlah wilayah di Indonesia akibat anjloknya konsumsi listrik, yakni dari sisi penjualan kilowatt hour (KWh).
Namun hingga kini langkah tersebut belum terealisasi. Simak pertumbuhan produksi listrik nasional pada databoks berikut: