SKK Migas: Pemberian Insentif Migas Sumbang Penerimaan Negara Rp 41 T
SKK Migas mengklaim pemberian insentif kepada beberapa wilayah kerja hulu migas sejak 2020 telah menunjukkan hasil positif. Cadangan migas Indonesia bertambah 465,5 juta barel setara minyak dan menyumbang penerimaan negara minimal US$ 2,9 miliar atau Rp 41 triliun.
Pasalnya, insentif mendorong investor untuk segera melakukan proses lapangan migas dan memutakhirkan cadangan melalui persetujuan rencana pengembangan (plan of development) optimasi pengembangan lapangan (OPL) dan optimasi pengembangan lapangan-lapangan (OPLL).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, insentif meningkatkan daya saing investasi dan iklim investasi hulu migas Indonesia menjadi lebih menarik. Insentif juga menjaga produksi migas pada tahun-tahun mendatang karena insentif juga meningkatkan cadangan migas.
“Insentif nyata-nyata berdampak positif karena menambah penerimaan negara minimal Rp 41 triliun, serta mampu menjadi katalis positif bagi industri hulu di tengah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kinerja operasional hulu migas,” ujarnya seperti dikutip dari laman SKK Migas, Jumat (3/9).
Pemberian insentif hulu migas juga mendongkrak realisasi investasi pemboran dan fasilitas produksi sebesar US$ 3,5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun, yang meliputi pemboran 88 sumur pengembangan, 15 sumur injeksi, 32 reaktivasi sumur, 1 sumur step out dan konstruksi serta pemasangan fasilitas produksi.
Sedangkan manfaat yang diterima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah adanya peningkatan pendapatan KKKS sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 21,75 triliun. Simak realisasi pendapatan negara dari minyak bumi pada databoks berikut:
Oleh karena itu, kata Dwi, pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM akan terus mengkaji insentif-insentif lain yang dapat diberikan untuk mendorong kinerja industri hulu migas lebih baik lagi.