Pelaku Industri Migas Minta Kontrak Eksisting Tak Kena Pajak Karbon

Image title
14 September 2021, 13:29
pajak karbon, migas, emisi karbon
123rf.com/Aleksandr Papichev
Ilustrasi karbon, CO2.

Rencana pemerintah menerapkan tarif pajak karbon sebesar Rp 75 ribu per kilogram karbon dioksida ekuivalen mendapat respon dari para pelaku industri hulu migas tanah air. Mereka meminta agar kontrak eksisting migas tidak dikenakan pajak karbon sesuai dengan contract sancity principle.

Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan pelaku usaha berharap pemerintah tidak menerapkan pajak karbon bagi industri hulu migas dengan kontrak eksisting. Meski demikian, aturan mengenai pajak karbon sebenarnya hingga kini belum final dan masih terus bergulir di parlemen.

"Apabila itu nantinya dikenakan perlu adanya tambahan-tambahan fiskal dan insentif lainnya agar investasi migas dapat tetap kompetitif dan menarik," kata dia dalam webinar Perkembangan Kondisi Lingkungan Politik-Ekonomi Industri Hulu Migas Nasional, Selasa (14/9).

Selain penerapan pajak karbon, pemerintah juga diharapkan untuk dapat mendukung dan menstimulasi kegiatan green project yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca. Misalnya seperti teknologi carbon capture and storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) dengan memberikan fasilitas kredit pajak.

Selain itu, menurut Satya pelaku usaha juga mengusulkan supaya minyak dan gas bumi dapat dijadikan barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis. Sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai alias PPN.

"Saya berharap ini menjadi pengamatan di industri hulu migas untuk melihat bagaimana dari satu sisi memenuhi komitmen internasional tapi di sisi lain juga melakukan aktivitas dan pengembangan di sektor hulu migas," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...