Setelah Blok Mahakam, Pertamina Tagih Insentif untuk Blok Migas Lain
Pertamina Hulu Indonesia (PHI) hingga kini masih menanti pemberian insentif fiskal yang dijanjikan oleh Kementerian ESDM. Terutama untuk pengembangan Blok Sanga-Sanga dan Blok East Kalimantan.
Direktur Utama PHI Chalid Said Salim mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan persetujuan insentif fiskal untuk Blok Mahakam. Sehingga pihaknya optimis menjalankan rencana kerja yang telah ditetapkan anak usahanya yakni Pertamina Hulu Mahakam.
Untuk itu, PHI berharap agar pengajuan insentif Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) yang mengelola Blok Sanga-Sanga, serta Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) yang mengelola Blok East Kalimantan, dapat segera disetujui. Mengingat hal ini akan berdampak positif baik bagi pemerintah maupun perusahaan.
"Ini KKKS dengan skema gross split. Kami percaya Kementerian ESDM akan pastikan blok migas ini miliki bagi hasil yang agresif yang akan untungkan semua pihak," kata dia dalam webinar Perkembangan Kondisi Lingkungan Politik-Ekonomi Industri Hulu Migas Nasional, Selasa (14/9).
Menurut dia pemberian insentif cukup penting untuk memelihara keekonomian aset blok migas. Keberlanjutan investasi sangat diperlukan untuk mempertahankan tingkat produksi dan keberlangsungan migas hingga akhir kontrak.
Selain itu, pemberian insentif juga akan berdampak pada penerimaan negara hingga akhir kontrak selesai. Tak hanya itu, pemberian insentif juga akan mendukung keberlangsungan penjualan LNG domestik dan ekspor.
Pemberian insentif yang dinantikan juga akan mendorong realisasi investasi yang disertai efek pengganda (multiplier effect) untuk daerah hingga nasional. Utamanya untuk penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Kami harapkan ada kabar gembira dalam waktu dekat, sehingga kami bisa realisasikan seluruh rencana kerja untuk mendukung capaian target," ujarnya.
PHM sendiri diketahui telah menerima surat persetujuan pemerintah terkait insentif fiskal untuk blok Mahakam. Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Merujuk PP tersebut, insentif ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada KKKS oleh pemerintah. Penyerahan surat persetujuan pemerintah tersebut dilaksanakan oleh Kepala SKK Migas Dwi Sucipto kepada Direktur Utama PHI, Chalid Said Salim, dalam acara Oil & Gas Investment Day, Kamis (17/6).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan faktor pendukung yang paling penting untuk mencapai target produksi di 2030 adalah dengan memperbaiki iklim investasi. Saat ini Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas merumuskan opsi kebijakan fiskal yang tepat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Beberapa opsi tersebut di antaranya relaksasi penyisihan pertama produksi minyak bumi (first tranche petroleum/ FTP), kredit investasi, dan percepatan penyusutan modal. Ada juga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak ditagih, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bawah permukaan, dan Biaya penggunaan (sewa) barang milik negara (BMN).
"Paket insentif tersebut telah ditetapkan melalui amendemen PSC Mahakam, dengan tanggal efektif 1 Januari 2021," ujarnya.