Wacana Larangan Ekspor Produk Olahan Nikel Kurang 70% Menuai Kritik

Image title
21 September 2021, 17:21
nikel, larangan ekspor nikel,
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengkritik rencana pemerintah untuk melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan di bawah 70%. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan batasan 70% tersebut.

"Apa dasar pengenaan batas minimum kandungan nikel 70%. Mengapa menetapkan batasan 70%, mengapa tidak 10% atau mengapa tidak sekalian 90%," kata Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli, kepada Katadata.co.id, Selasa (21/9).

Advertisement

Dia menambahkan, pabrik pengolahan nikel di Indonesia saat ini menghasilkan nikel dengan beberapa jenis dan spesifikasi dengan kandungan berkisar 10% yakni nickel iron pig (NPI), feronikel di atas 10%, nikel matte sekitar 78%, serta hasil pengolahan hidrometalurgi dengan kandungan nikel di atas 20%.

Artinya, jika batasan 70% itu menjadi acuan, maka berarti hanya produk nikel dalam bentuk matte saja yang bisa diekspor. Dalam hal ini, di Indonesia hanya PT Vale saja yang pabrik pengolahannya menghasilkan nikel dalam matte.

Menurut Rizal banyak pihak yang tidak paham, bahwa nikel matte, yang diproduksi oleh PT Vale, justru kandungan nikelnya hanya dihargai 78% dari harga acuan di London Metal Exchange (LME). Artinya, dalam setiap nikel yang terkandung dalam matte, harganya didiskon sekitar 28% karena masih mengandung kotoran berupa sulfur.

Namun sebaliknya, produk feronikel yang dihasilkan oleh pabrik Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang banyak beroperasi di Indonesia, kendati kandungan nikelnya hanya 10%, namun dihargai penuh dari dari harga LME yang berlaku.

"Artinya, relevansi pembatasan produk yang mengandung 70% nikel, justru menjadi bias dan tidak relevan. Sebab kenyataannya, yang lebih ekonomis dan menguntungkan perusahaan dan negara, justru adalah produk nikel yang kadarnya lebih kecil dari 70% nikel," katanya.

Simak realisasi produksi olahan nikel Indonesia sampai dengan 2019 pada databoks berikut:

Selain itu, produk hasil pengolahan nikel di Indonesia seluruhnya berupa intermediate product atau produk antara. Produk ini, berdasarkan pohon industri harus diolah lebih lanjut oleh industri hilir untuk bisa menghasilkan produk turunan yang bersifat produk akhir.

Permasalahannya, industri hilir yang dapat mengolah produk antara tersebut, belum sepenuhnya terdapat di Indonesia. Kalaupun ada, Rizal menyebut kapasitasnya masih sangat terbatas.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement