Modus Alex Noerdin Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya

Happy Fajrian
22 September 2021, 21:15
alex noerdin, korupsi, sumatera selatan
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersiap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019), sebagai saksi dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang. Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa Alex Noerdin memerintahkan pencairan dana hibah tak sesuai aturan, tanpa adanya proposal.

“Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui dan memerintahkan dana hibah dan pencairan tanpa proposoal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara virtual, Rabu malam (22/9).

Advertisement

Leonard mengatakan Pemerintah Sumatera Selatan memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 80 miliar.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah AN selaku gubernur," ungkap Leonard.

Selain itu, kata Leonard, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta. Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak selesai. Akibat penyimpangan itu, negara dirugikan Rp 130 miliar.

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L. Tobing sebagai tersangka.

“Tersangka AN menyetui pencairan dana tanpa proposal. Tersangka MM selaku bendahara yang minta, peggunaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Tersangka LLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan dana tanpa prosedur,” ungkap Leonard.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement