Tambang Ilegal Menjamur, Kementerian ESDM Catat 2.741 Titik Lokasi

Image title
28 September 2021, 06:38
tambang ilegal, pertambangan, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Penutupan diduga tambang emas ilegal di Gunung Liman, Lebak, Banten, Jumat (23/4/2021).

Penambangan liar tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal makin marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian ESDM jumlahnya mencapai 2.741 titik, terdiri dari 96 lokasi PETI batu bara dan 2.645 lokasi PETI mineral.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin geram penambangangan ilegal alias PETI masih saja terus terjadi. Bahkan PETI menurut dia merupakan keserakahan orang-orang yang ingin mengeruk sumber daya alam tanpa memperhatikan berbagai aspek.

Advertisement

Padahal aktivitas penambangan ilegal cukup memberi dampak signifikan bagi negara. Kegiatan tambang ilegal tak berizin itu membuat negara kehilangan penerimaan.

"Mengapa PETI terus menjamur salah satunya adalah kesalahan kita semua. Kita semua berkontribusi, semua itu termasuk petugas, pejabat dan aparat yang seharusnya meniadakan peti malah terlibat," kata Ridwan dalam dialog minerba bersama media dan generasi muda, Senin (27/9).

Menurut Ridwan, mengingat pelaku tambang ilegal sudah menjamur dan menggurita, maka salah satu jalan untuk memberantasnya yakni melalui sebuah gerakan yang dinamakan people power. Pasalnya, sudah beberapa puluh tahun hingga beberapa regulasi dibuat pelaku PETI masih saja ada.

"Mari jadikan gerakan pemberantasan peti ini sebagai people power. kaum milenial yang berpendidikan, LSM mari kita jadikan kesempatan ini untuk menggerakan komponen bangsa menumpas PETI karena merugikan negara dan merusak lingkungan," katanya.

Direktur Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menegaskan jika PETI bukanlah pertambangan rakyat. Pasalnya, aktivitas ini melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Izin Pertambangan Rakyat alias IPR merupakan izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas terbatas dan investasi terbatas. Sehingga jika dilihat dari kriteria, maka PETI tidak memenuhi karakteristik sebagai IPR.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement