Marak Sengketa Lahan Tambang, ESDM Cegah Pakai Teknologi Informasi

Image title
28 September 2021, 12:10
sengketa lahan, pertambangan
PT PAM MIneral Tbk.
Ilustrasi area tambang. Kementerian ESDM memanfaatkan sistem teknologi informasi untuk meminimalisir terjadinya sengketa lahan atau tumpang tindih lahan pertambangan.

Sengketa lahan di sektor pertambangan hingga kini tak kunjung selesai. Bahkan beberapa BUMN di sektor tambang saat ini tengah mengalami masalah tumpang tindih lahan. Untuk meminimalisir masalah tersebut, Kementerian ESDM memanfaatkan sistem informasi digital.

Misalnya seperti situs Minerba One Map Indonesia, kemudian Minerba One Data Indonesia (MODI), dan Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP). Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto mengatakan beberapa aplikasi tersebut saling berkaitan.

Advertisement

Nantinya, tumpang tindih lahan sektor tambang diselesaikan sesuai sistem peraturan perundangan yang berlaku. Namun sistem informasi tersebut dapat meminimalisir adanya kasus tumpang tindih lahan

"Sehingga hanya yang benar-benar tidak tumpang tindih, perizinan lengkap dan sesuai, tidak bersengketa, telah memenuhi kewajiban yang dapat masuk ke sistem," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (28/9).

Tak hanya tambang milik BUMN, sebenarnya masih ada beberapa wilayah operasi tambang yang mengalami hal serupa. Namun demikian, Sugeng tak hafal rincian pastinya.

Sebagai informasi, ribuan hektar lahan tambang yang izinnya dimiliki BUMN rupanya tumpang tindih dengan perusahaan swasta. Hal tersebut dialami oleh PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, hingga PT Timah Indonesia Tbk.

Direktur Utama Antam Dana Amin mengatakan pihaknya memiliki satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 16.920 hektar di kawasan Sulawesi Tenggara yang tumpang tindih dengan belasan IUP lainnya. Perusahaan pun mengaku telah membawa kasus ini ke ranah hukum dari pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).

"Sejak 2010 kami lakukan proses hukum yang cukup panjang dari pengadilan sampai MA. Pada 24 Oktober 2019, MA inkrah menyatakan bahwa Antam pemilik sah dari IUP 16,920 hektare," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (27/9).

Adapun dari luas lahan yang tumpang tindih tersebut telah terjadi area bukaan tambang ilegal seluas 500 hektar. Menurut dia area bukaan tersebut memiliki potensi bijih mineral (ore) yang cukup besar.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement