LSM Jatam: Ada Lebih 96 Titik Tambang Ilegal Batu Bara di Indonesia
LSM tambang, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), meyakini sebaran titik lokasi Penambangan liar tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal batu bara di Indonesia jauh lebih besar dari data Kementerian ESDM. Apalagi di tengah kenaikan harga batu bara yang sudah tembus US$ 200 per ton.
Berdasarkan data Kementerian ESDM jumlah penambangan ilegal batu bara mencapai 96 titik dari total 2.741 titik, lokasi tambang ilegal. Koordinator Jatam, Merah Johansyah menilai jumlah tersebut terlalu kecil. Sebab, di Kutai Kartanegara saja jumlah tambang ilegal batu bara diprediksi sudah mencapai 100 titik.
"Kutai Kartanegara prediksi kami 100 titik. Di Kalimantan Timur tidak hanya Kutai Kartanegara tapi juga ada di Samarinda. Jadi angka 96 yang dikeluarkan Kementerian ESDM itu jauh sekali," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (29/9).
Merah memprediksi penambangan batu bara ilegal di Indonesia akan semakin menggila kedepannya. Mengingat, permintaan dari negara kawasan Eropa, serta Tiongkok mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Terutama seiring dengan masuknya musim dingin dan mulai bangkitnya industri-industri di Tiongkok.
Meskipun Presiden Tiongkok Xi Jinping beberapa waktu lalu berjanji akan menghentikan pembangunan PLTU, yang berbahan bakar batu bara, baru di luar negeri. Namun rupanya pengumuman tersebut tak akan berpengaruh pada permintaan batu bara dan maraknya tambang ilegal di Indonesia.
"Jadi kita sarankan Pak Ridwan (Djamaluddin, Dirjen Minerba Kementerian ESDM) turun ke lapangan. Lihat di sini, di Kalimantan Timur kayak gak ada hukum mereka (penambang ilegal) lewat lewat aja," katanya. Simak databoks berikut:
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan kegeramannya terhadap penambangan ilegal alias PETI yang masih terus terjadi. Bahkan PETI menurut dia merupakan keserakahan orang-orang yang ingin mengeruk sumber daya alam tanpa memperhatikan berbagai aspek.
Padahal aktivitas penambangan ilegal cukup memberi dampak signifikan bagi negara. Kegiatan tambang ilegal tak berizin itu membuat negara kehilangan penerimaan.
"Mengapa PETI terus menjamur salah satunya adalah kesalahan kita semua. Kita semua berkontribusi, semua itu termasuk petugas, pejabat dan aparat yang seharusnya meniadakan peti malah terlibat," kata Ridwan dalam dialog minerba bersama media dan generasi muda, Senin (27/9).
Menurut Ridwan, mengingat pelaku tambang ilegal sudah menjamur dan menggurita, maka salah satu jalan untuk memberantasnya yakni melalui sebuah gerakan yang dinamakan people power. Pasalnya, sudah beberapa puluh tahun hingga beberapa regulasi dibuat pelaku PETI masih saja ada.
"Mari jadikan gerakan pemberantasan peti ini sebagai people power. kaum milenial yang berpendidikan, LSM mari kita jadikan kesempatan ini untuk menggerakan komponen bangsa menumpas PETI karena merugikan negara dan merusak lingkungan," katanya.
Direktur Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menegaskan jika PETI bukanlah pertambangan rakyat. Pasalnya, aktivitas ini melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Izin Pertambangan Rakyat alias IPR merupakan izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas terbatas dan investasi terbatas. Sehingga jika dilihat dari kriteria, maka PETI tidak memenuhi karakteristik sebagai IPR.
"Pertambangan rakyat memiliki karakteristik sebagai IPR, memiliki izin resmi dari pemrintah, memegang IPR berkewajiban mengeloal lingkungan dan keselataman, berkjibaan iuran pertambanag rakayat dalam rnagka pemulihan lingkungan," katanya.