Pertamina Bongkar Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi di Jawa Tengah

Image title
18 Oktober 2021, 18:07
pertamina, bbm, solar, subsidi
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi.

Pertamina berhasil membongkar aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Jawa Tengah. Ini merupakan buah dari sistem monitoring dan pengawasan yang ketat distribusi BBM di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini terwujud berkat kerja sama dengan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri yang berhasil menggerebek gudang penampungan solar bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, pada 20 September 2021. Kasus bermula saat diketahui adanya penurunan penjualan solar non-subsidi kepada pelaku industri.

Atas dasar tersebut, Pertamina bergerak cepat untuk berkoordinasi serta meminta penanganan oleh Satgas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Selanjutnya, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri memulai pengintaian dan pengamatan selama satu bulan penuh antara 4 Agustus hingga 3 September 2021.

Hasilnya, pada 20 September 2021, dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di kapal yang tengah berada di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah. Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penggerebekan gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mengangsur ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Selain kasus tersebut, pada Maret 2021 lalu, Pertamina bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga telah berhasil menangkap tangan aksi para pelaku mencuri Solar dari Single Point Mooring (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut milik Pertamina di perairan Tuban.

Tidak hanya dengan Ditpolair, sepanjang 2020 -2021, Pertamina juga mencatat ada lima penangkapan penyalahgunaan Solar Bersubsidi oleh jajaran Polri lainnya mulai Polsek, Polres hingga Bareskrim di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina mengatakan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara. Selain itu, praktik ini juga menyengsarakan rakyat.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...